Jakarta, 22 Oktober 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi tambang yang menyeret nama seorang perwira menengah kepolisian berinisial Kombes F ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan investasi di sektor pertambangan. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme penyidikan. Meski demikian, peningkatan status perkara belum berarti bahwa pihak yang namanya disebut dalam laporan telah terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Perkara dugaan penipuan investasi tambang tersebut menjadi perhatian karena melibatkan nama anggota kepolisian berpangkat komisaris besar. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam sebuah laporan pidana menuntut proses pemeriksaan yang transparan dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Bareskrim memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi, dokumen transaksi, serta berbagai bukti yang berkaitan dengan aktivitas investasi yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur penipuan atau tindak pidana lain dalam hubungan antara para pihak.
Tahap penyidikan memberikan ruang bagi aparat untuk mendalami rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Penyidik dapat menelusuri bagaimana kesepakatan investasi dibuat, bentuk penawaran yang disampaikan, serta kewajiban yang dijanjikan kepada pihak yang menyerahkan dana. Selain itu, aliran uang dan penggunaan dana investasi menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah transaksi berjalan sesuai dengan kesepakatan awal. Dokumen perjanjian, bukti transfer, komunikasi elektronik, dan keterangan pihak yang terlibat dapat membantu menjelaskan konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, kasus ini bermula dari penawaran investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara kepada seorang warga negara Malaysia berinisial SYF. Korban disebut mulai menanamkan modal pada Mei 2025 setelah mendapatkan penjelasan mengenai kegiatan pertambangan dan potensi keuntungan yang ditawarkan. Dana yang disetorkan secara bertahap hingga Oktober 2025 dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar. Pihak pelapor kemudian mempertanyakan realisasi kegiatan usaha, legalitas pertambangan, serta pengembalian dana yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan. Perselisihan tersebut akhirnya berujung pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Bareskrim Polri pada Agustus 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan pengecekan lokasi pertambangan di Sulawesi Utara. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari kegiatan usaha yang menjadi objek investasi. Pihak pelapor menyebut lokasi yang diperiksa berada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain memeriksa lokasi, aparat juga mendalami dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan legalitas kegiatan pertambangan. Hasil pendalaman tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan apakah persoalan investasi ini merupakan sengketa bisnis atau mengandung unsur tindak pidana.
Di sisi lain, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turut menangani aspek internal yang berkaitan dengan Kombes F. Perwira tersebut telah menjalani penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Penanganan internal dilakukan secara terpisah dari proses pidana yang berlangsung di Bareskrim, meskipun keduanya berkaitan dengan peristiwa yang sama. Pihak kuasa hukum pelapor juga meminta kejelasan mengenai jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri karena proses pemberkasan disebut masih berlangsung. Langkah pengawasan internal ini menjadi perhatian mengingat perkara melibatkan anggota kepolisian yang memiliki kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas institusi.
Sementara itu, pihak Kombes F melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan keterlibatan dalam pengelolaan dana investasi sebagaimana disampaikan pelapor. Pihak terlapor menyatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan pihak lain. Perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor menjadi alasan penting bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Seluruh bukti dan kesaksian perlu diuji secara objektif sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana seseorang. Dengan demikian, perkembangan status perkara harus tetap dibedakan dari penetapan tersangka maupun pembuktian kesalahan di pengadilan.
Perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penanganan dugaan penipuan investasi tambang tersebut, termasuk kepastian status penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hingga laporan perkembangan pada 20 Oktober 2026, kuasa hukum pelapor menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, informasi mengenai peningkatan status yang beredar perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Bareskrim. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor tanpa membedakan kedudukan dan jabatan. Transparansi proses pemeriksaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama ketika perkara yang ditangani melibatkan anggota institusi kepolisian.




