Jakarta, 21 September 2026 – Polisi mengungkap fakta baru mengenai pria yang melakukan aksi penendangan terhadap seorang perempuan di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Pria berinisial RS tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan dan hingga kini masih tinggal bersama orang tuanya. Informasi tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. RS sebelumnya menjadi sorotan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya menendang seorang perempuan dari belakang viral di media sosial. Korban sampai terjatuh dan tersungkur akibat tendangan tersebut. Polisi kini telah menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menggali sejumlah informasi mengenai latar belakang RS. Dari pemeriksaan tersebut diketahui tersangka masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak bekerja. Polisi juga meluruskan informasi mengenai latar belakang tersangka yang sempat berkembang di media sosial. RS dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik maupun organisasi tertentu sebagaimana sejumlah spekulasi yang sempat beredar. Kepolisian menegaskan RS bertindak sebagai individu dalam peristiwa tersebut. Informasi yang tidak sesuai hasil penyidikan diminta tidak kembali disebarluaskan.
Peristiwa penendangan itu terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial TL sedang berada dalam antrean untuk membeli makanan di area food court Senayan City. Tidak jauh dari posisi korban terdapat RS yang sedang duduk. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan RS secara tiba-tiba menendang bagian belakang atau punggung TL. Kekuatan tendangan membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh tersungkur ke depan. Setelah bangkit, korban terlihat kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Rekaman kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Berbagai narasi sempat muncul mengenai alasan RS melakukan penendangan, termasuk dugaan bahwa korban melakukan pencopetan. Polisi memastikan informasi mengenai dugaan pencurian tersebut tidak benar. Berdasarkan pemeriksaan terhadap RS, tersangka mengaku merasa terganggu karena posisinya terhalang korban yang sedang berdiri. Keterangan tersebut menjadi alasan yang disampaikan RS kepada penyidik mengenai tindakannya. Polisi tetap memproses peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.
Setelah video menjadi viral, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pria yang terlihat dalam video. RS kemudian berhasil diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya. RS selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa kondisi RS ketika melakukan tindakan tersebut. Kepolisian memastikan tersangka dalam keadaan sadar saat menendang korban. Pemeriksaan itu penting karena sebelumnya muncul berbagai spekulasi di media sosial mengenai kondisi pelaku ketika kejadian berlangsung. Penyidik memilih mendasarkan penanganan perkara pada rekaman CCTV, keterangan saksi, korban, serta hasil pemeriksaan tersangka. Polisi juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai motif maupun kondisi tersangka tanpa informasi yang telah terverifikasi. Seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara akan dituangkan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, korban TL disebut masih mengalami syok setelah kejadian tersebut. Penendangan dilakukan secara tiba-tiba dari arah belakang sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk mengantisipasinya. Selain dampak fisik akibat terjatuh, peristiwa tersebut juga memberikan tekanan psikologis kepada korban. Polisi telah meminta keterangan TL sebagai bagian dari penyidikan. Keterangan korban diperlukan untuk melengkapi kronologi sekaligus mengetahui dampak yang dialaminya setelah kejadian. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pihak Senayan City sebelumnya juga menyampaikan perhatian terhadap peristiwa yang terjadi di dalam kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Pengelola menegaskan keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi perhatian serta menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dalam proses penanganan kasus. Rekaman CCTV dari kawasan mal menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap kronologi kejadian. Keberadaan kamera pengawas memperlihatkan dengan jelas momen ketika korban sedang berdiri sebelum kemudian ditendang dari belakang. Rekaman tersebut juga menjadi dasar awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan. Kasus kemudian berkembang setelah identitas dan keberadaan pria dalam video berhasil diketahui.
RS kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum. Ia dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai lima tahun penjara apabila unsur yang disangkakan terbukti melalui proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait kejadian. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Status tersangka sendiri tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya berhati-hati terhadap berbagai narasi yang muncul setelah sebuah video viral di media sosial. Dugaan bahwa korban merupakan pencopet telah dibantah kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan. Informasi mengenai dugaan afiliasi tersangka dengan partai atau organisasi tertentu juga dipastikan tidak sesuai hasil penyidikan. Fakta yang diperoleh polisi sejauh ini menunjukkan RS tidak bekerja, masih tinggal bersama orang tuanya, dan mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu. Proses hukum kini terus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma. Kepolisian meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.




