Jakarta, 26 September 2026 –
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman dalam perkara Binomo. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Bogor. Di tengah kabar tersebut, kuasa hukum sejumlah korban Binomo kembali menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang berasal dari aset sitaan Indra.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan sebagian kerugian korban memang telah diganti melalui aset yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut. Namun, menurut Irsan, proses pembagian oleh pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) masih menyisakan persoalan. Permasalahan itu telah dilaporkan kepada kepolisian melalui laporan tertanggal 22 April 2025. Irsan menegaskan persoalan yang disorot pihaknya saat ini berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian hasil aset kepada korban. Klaim tersebut merupakan keterangan pihak korban dan proses hukumnya masih berjalan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan hasil penjualan aset sitaan. Sejumlah pengurus dan pihak terkait dilaporkan oleh perwakilan korban, dengan penyelidikan perkara kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Pihak pelapor antara lain mempersoalkan penjualan dua rumah sitaan Indra di Medan serta pemotongan dana yang disebut sebagai biaya jasa hukum. Menurut kuasa hukum korban, dua rumah tersebut dijual dengan nilai total Rp5,5 miliar dan dari hasil itu sekitar Rp402 juta disebut telah didistribusikan kepada 144 korban. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang dilaporkan.
Pengembalian aset kepada korban sebelumnya memiliki dasar dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten. Majelis hakim mempertahankan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra, tetapi mengubah status sejumlah barang bukti agar dikembalikan kepada para korban. Aset tersebut diperintahkan untuk dibagikan secara proporsional melalui paguyuban korban. Dalam perkara Binomo yang menjadi dasar putusan itu, terdapat 144 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp83 miliar. Mekanisme pembagian aset inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan sebagian kerugian korban.
Sementara itu, status pembebasan bersyarat tidak berarti Indra telah bebas sepenuhnya dari kewajiban pemasyarakatan. Ia tercatat sebagai klien Bapas Bogor dan diwajibkan menjalani pembimbingan serta melakukan pelaporan secara berkala. Kepala Bapas Bogor Jatmiko menyatakan Indra diwajibkan datang melapor sebulan sekali dan keluarganya yang tinggal di Bogor bertindak sebagai penjamin. Masa pengawasan disebut berlangsung hingga 2030. Apabila melakukan pelanggaran terhadap persyaratan yang ditetapkan, termasuk kembali melakukan tindak pidana, status pembebasan bersyaratnya dapat dievaluasi hingga dicabut.
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Indra juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindakannya. Ia mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan tidak ingin mencari pembenaran terhadap perbuatannya pada masa lalu. Pernyataan tersebut muncul setelah keberadaannya di luar lapas diketahui publik melalui unggahan Paris Pernandes yang menjemput dan bertemu dengannya. Meski demikian, permintaan maaf Indra merupakan persoalan terpisah dari proses penyelesaian pembagian aset yang kini dipersoalkan sebagian korban. Persoalan mengenai distribusi aset tetap bergantung pada proses hukum dan administrasi yang berjalan.
Kabar pembebasan bersyarat Indra Kenz dengan demikian kembali mengarahkan perhatian kepada pemulihan kerugian korban Binomo. Di satu sisi, sebagian aset sitaan telah diperintahkan pengadilan untuk dikembalikan dan dibagikan secara proporsional kepada korban. Di sisi lain, sejumlah korban melalui kuasa hukumnya menyatakan masih terdapat masalah dalam pengelolaan serta pembagian hasil aset dan telah membawa dugaan tersebut ke jalur hukum. Penyelesaian laporan itu akan menentukan kejelasan mengenai tuduhan yang disampaikan serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Bagi korban, persoalan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperoleh hak mereka setelah proses pidana terhadap Indra Kenz berlangsung selama beberapa tahun.





