Jakarta, 3 Oktober 2026 – Peristiwa Gerakan 30 September 1965 menjadi salah satu episode paling penting sekaligus kontroversial dalam sejarah politik Indonesia. Pada 1 Oktober 1965, kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi Indonesia melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI). Dewan tersebut dipimpin Letnan Kolonel Untung dan menyatakan mengambil alih sejumlah fungsi kekuasaan negara. Dokumen yang diumumkan saat itu memberikan gambaran mengenai perubahan politik dan pemerintahan yang hendak dijalankan apabila gerakan berhasil mempertahankan kendali.
Dalam Dekrit Nomor 1, Gerakan 30 September menyatakan Dewan Revolusi Indonesia menjadi sumber kekuasaan dalam negara sampai terbentuk lembaga-lembaga baru. Kabinet Dwikora yang ketika itu berada di bawah Presiden Soekarno dinyatakan tidak lagi menjalankan kedudukan seperti sebelumnya. Pernyataan tersebut menunjukkan gerakan tidak hanya diarahkan terhadap sejumlah pimpinan Angkatan Darat yang mereka sebut sebagai “Dewan Jenderal”. Struktur kekuasaan pemerintahan juga hendak diubah melalui Dewan Revolusi.
Rencana berikutnya adalah membentuk jaringan Dewan Revolusi sampai tingkat daerah. Selain Dewan Revolusi Indonesia di tingkat pusat, dokumen gerakan mengatur pembentukan Dewan Revolusi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. Masing-masing dewan ditempatkan sebagai kekuasaan tertinggi di wilayahnya dan diisi unsur sipil maupun militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa syarat. Susunan tersebut menunjukkan adanya rencana membangun struktur kekuasaan baru secara berjenjang di seluruh Indonesia.
Gerakan juga mengumumkan perubahan besar dalam struktur kepangkatan militer. Pangkat di atas letnan kolonel akan diturunkan, sementara anggota militer yang dinilai aktif mendukung Gerakan 30 September dapat memperoleh kenaikan pangkat. Kebijakan itu akan mengubah secara drastis hierarki Angkatan Bersenjata apabila benar-benar dapat diterapkan. Pengumuman tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa sasaran gerakan telah berkembang melampaui operasi terhadap sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat.
Dokumen dan pengumuman Dewan Revolusi juga menyatakan tindakan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai anggota, kaki tangan, maupun simpatisan “Dewan Jenderal” akan diteruskan ke daerah. Partai politik, organisasi masyarakat, surat kabar, dan majalah disebut dapat melanjutkan aktivitas setelah menyatakan kesetiaan kepada Dewan Revolusi Indonesia. Ketentuan seperti inilah yang kemudian sering dipandang sebagai salah satu bagian paling keras dari agenda Dewan Revolusi. Namun, gambaran mengenai apa yang akan terjadi lebih jauh apabila gerakan berhasil tetap bersifat kontrafaktual dan tidak dapat dipastikan sebagai fakta sejarah.
Susunan Dewan Revolusi yang diumumkan juga mencantumkan puluhan nama dari unsur militer dan sipil. Letkol Untung ditempatkan sebagai ketua, dengan Brigjen Supardjo, Letkol Udara Heru, Kolonel Laut Sunardi, dan AKBP Anwas sebagai wakil ketua. Sejumlah tokoh lain turut dicantumkan dalam daftar tersebut. Pencantuman nama seseorang dalam pengumuman Dewan Revolusi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap nama yang disebut telah memberikan persetujuan atau mengetahui pencantuman tersebut sebelumnya.
Rencana Dewan Revolusi pada akhirnya tidak dapat dijalankan karena Gerakan 30 September kehilangan kendali di Jakarta dalam waktu singkat. Mayor Jenderal Soeharto selaku Panglima Kostrad mengambil langkah menguasai kembali pusat komunikasi dan sejumlah lokasi strategis pada 1 Oktober, sebelum operasi dilanjutkan terhadap basis gerakan. Karena itu, pembahasan mengenai “rencana mengerikan” Dewan Revolusi perlu dibedakan antara kebijakan yang memang tercantum dalam dekrit dan pengumuman 1965 dengan spekulasi mengenai kondisi Indonesia seandainya gerakan berhasil. Dokumen yang benar-benar diumumkan menunjukkan adanya rencana perubahan mendasar terhadap pemerintahan, struktur militer, pemerintahan daerah, dan aktivitas politik pada saat itu.





