Jakarta, 26 Agustus 2026 – Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia (FAGRI) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI terkait kepastian status kepegawaian mereka setelah 2026. Audiensi berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026, dan diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Sari Yuliati. Para guru non-ASN berharap pemerintah dan DPR segera memberikan kejelasan mengenai nasib mereka pada 2027, mengingat kebijakan yang saat ini menjadi dasar penugasan guru non-ASN hanya memberikan kepastian hingga 31 Desember 2026.
Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution mengatakan pihaknya mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan pimpinan DPR mengenai persoalan yang selama ini menjadi perhatian guru non-ASN. Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk menuntaskan persoalan status tenaga pendidik yang masih belum memiliki kepastian. Menurutnya, guru non-ASN telah lama mengabdi dalam sistem pendidikan dan membutuhkan kejelasan agar dapat merencanakan masa depan serta melanjutkan pengabdian dengan rasa aman.
Wakil Ketua FAGRI Amiruddin menjelaskan kedatangan mereka ke DPR dilatarbelakangi belum adanya kepastian mengenai status guru non-ASN setelah berakhirnya masa penugasan pada akhir 2026. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang memenuhi ketentuan masih memperoleh kepastian untuk menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026. Setelah periode tersebut, para guru masih menunggu kebijakan lanjutan yang akan menentukan apakah mereka tetap dapat mengajar dan melalui jalur apa status kepegawaiannya akan diselesaikan.
Kegelisahan guru semakin meningkat karena perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir lebih banyak tertuju pada penataan guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. FAGRI menilai guru non-ASN yang belum masuk dalam skema tersebut juga membutuhkan perhatian. Mereka ingin mengetahui apakah pemerintah akan menyiapkan jalur khusus, melakukan pengangkatan secara bertahap, atau menyediakan mekanisme lain untuk menyelesaikan status para guru yang masih berstatus non-ASN.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut status administrasi, tetapi juga keberlanjutan pekerjaan ribuan tenaga pendidik. Berdasarkan data yang disampaikan FAGRI dalam audiensi, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN yang masuk dalam data cut-off 2024 terkait penataan tersebut. Jumlah itu menunjukkan besarnya kelompok guru yang membutuhkan kejelasan kebijakan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan proses penataan dilakukan berdasarkan data yang akurat agar kebutuhan guru di sekolah tidak terganggu sekaligus memastikan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang adil.
Sebelumnya, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang diterbitkan sebagai kebijakan transisi untuk memberikan kepastian mengajar bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Namun, DPR juga telah menyoroti adanya persoalan lanjutan karena aturan tersebut hanya memberikan kepastian sampai akhir 2026. Setelah periode tersebut, masih diperlukan kebijakan yang mengatur status guru secara lebih permanen. Sejumlah legislator mendorong agar guru yang memang masih dibutuhkan berdasarkan data dan memiliki rekam pengabdian dapat diarahkan menuju status ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian status juga berkaitan dengan kebutuhan guru di berbagai daerah. Di sejumlah sekolah negeri, guru non-ASN selama ini masih menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Jika keberadaan mereka tidak mendapatkan kejelasan, sekolah dapat menghadapi persoalan ketika masa penugasan berakhir. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menghitung kebutuhan guru secara akurat agar proses pengangkatan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata di setiap wilayah.
Dari sisi guru, kepastian status juga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan dan perencanaan karier. Tenaga pendidik yang telah mengajar selama bertahun-tahun membutuhkan kejelasan mengenai hak, penghasilan, masa kerja, serta peluang pengembangan karier. Ketidakpastian yang terus berlanjut dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi guru yang selama ini menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan utama. Karena itu, kebijakan 2027 diharapkan tidak hanya mengatur apakah guru tetap dapat mengajar, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih baik.
Pertemuan dengan DPR berlangsung sekitar 40 menit. Dalam audiensi tersebut, perwakilan FAGRI menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan parlemen. Ahmad Farwiz mengapresiasi kesediaan DPR menerima mereka dan berharap hasil pertemuan dapat segera diterjemahkan menjadi formulasi kebijakan. Ia juga berharap guru non-ASN di seluruh Indonesia mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah pemerintah setelah kebijakan transisi berakhir.
Pembahasan guru non-ASN juga tidak dapat dipisahkan dari kebijakan penataan ASN secara keseluruhan. Pemerintah sebelumnya telah membahas peningkatan status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027. Namun, kebijakan tersebut belum otomatis menjawab persoalan guru yang sampai saat ini masih berstatus non-ASN. Kondisi inilah yang membuat FAGRI meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian khusus terhadap kelompok mereka.
DPR memiliki peran penting untuk mengawal agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kekosongan status setelah 31 Desember 2026. Selain mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, pemerintah perlu memetakan kebutuhan guru berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, lokasi sekolah, serta jumlah tenaga pendidik yang sudah tersedia. Pendekatan berbasis data diperlukan agar penyelesaian guru non-ASN dapat berjalan seiring dengan kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Para guru non-ASN kini masih menunggu kepastian mengenai apa yang akan terjadi setelah 2026. Audiensi dengan DPR menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemerintah segera mengambil keputusan sebelum masa penugasan berakhir. Bagi para guru, kepastian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan pekerjaan, kesejahteraan, dan masa depan pengabdian mereka. DPR dan pemerintah diharapkan mampu menghasilkan skema yang jelas sehingga guru non-ASN yang masih dibutuhkan tidak kembali berada dalam ketidakpastian ketika memasuki 2027.




