Jakarta, 28 Agustus 2026 – PDI Perjuangan (PDIP) menyiapkan langkah disiplin internal terhadap Veronika Lake, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.
Veronika merupakan satu dari tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Dua tersangka lainnya adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar dan Nobertus Tubani dari PKB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Veronika Sudah Dinonaktifkan
Sebelum status tersangka ditetapkan, PDIP telah mengambil langkah terhadap Veronika dengan menonaktifkannya dari aktivitas partai. Keputusan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha mencuat dan masuk dalam proses hukum kepolisian.
Ketua DPC PDIP TTU Ronivon Bunga sebelumnya menyatakan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila Veronika terbukti melakukan pelanggaran, PDIP membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan.
Sanksi Bisa Berujung Pemecatan
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kader yang terbukti melanggar aturan organisasi.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai kader. Keputusan mengenai sanksi berat seperti pemecatan berada dalam kewenangan struktur partai sesuai mekanisme internal.
Dengan status Veronika yang kini telah menjadi tersangka, proses hukum di kepolisian akan menjadi salah satu dasar penting bagi PDIP dalam menentukan langkah selanjutnya.
Tiga Anggota DPRD Jadi Tersangka
Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penyidik menyatakan tiga dari empat orang yang sebelumnya berstatus terlapor dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dr Icha. Polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang mendapat perhatian luas setelah dr Icha meninggal dunia.
Bermula dari Penanganan Pasien Gigitan Ular
Perkara ini bermula dari peristiwa di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Saat itu terjadi persoalan terkait penanganan seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular.
Tiga anggota DPRD dari partai berbeda kemudian terseret dalam laporan dugaan intimidasi terhadap dr Icha. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan keluarga korban kepada Polda NTT dan berkembang hingga tahap penyidikan.
DPRD TTU Juga Telah Menonaktifkan
Sebelum penetapan tersangka oleh kepolisian, ketiga anggota DPRD tersebut juga telah dikenai pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD TTU melalui keputusan Badan Kehormatan.
Langkah tersebut diambil karena proses pidana atas dugaan intimidasi masih berlangsung. DPRD TTU menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
PDIP Tunggu Proses Hukum
Dengan status Veronika yang kini menjadi tersangka, PDIP masih memiliki ruang untuk mengevaluasi posisi kadernya berdasarkan perkembangan perkara. Partai sebelumnya telah menyatakan siap memberikan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Sementara itu, proses hukum di Polda NTT masih berjalan untuk mengungkap dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr Icha. Polisi juga masih mendalami konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Veronika Lake, anggota DPRD TTU dari PDIP, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha bersama dua anggota DPRD lainnya. PDIP sebelumnya telah menonaktifkan Veronika dan menyatakan siap menjatuhkan sanksi internal, termasuk kemungkinan pemecatan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.





