Jakarta, 5 September 2026 – Giorgio Antonio akhirnya memberikan respons terhadap tudingan mengenai utang sebesar Rp200 juta yang dilontarkan Nikita Mirzani. Melalui praktisi hukum Jaenudin, pria yang akrab disapa Gio itu membantah klaim tersebut dan menyebut informasi mengenai utang Rp200 juta sebagai hoaks. Meski namanya menjadi pembicaraan luas akibat tudingan tersebut, Giorgio disebut tidak tertarik memperpanjang persoalan melalui jalur hukum. Ia bahkan memilih memaafkan dan membiarkan polemik berlalu daripada menghabiskan waktu serta energi untuk membuat laporan. Sikap tersebut disampaikan setelah Giorgio bersama Sarwendah bertemu Jaenudin dan membicarakan sejumlah persoalan hukum yang belakangan menyeret namanya.
Jaenudin mengatakan dirinya belum lama ini bertemu langsung dengan Giorgio dan Sarwendah. Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan mengenai klaim utang Rp200 juta ikut muncul karena persoalan itu sudah ramai diperbincangkan di ruang publik. Menurut Jaenudin, Giorgio dengan tegas mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Namun, Giorgio tidak menunjukkan keinginan untuk membalas pernyataan yang beredar dengan membawa masalah ke kepolisian. Ia justru memilih bersikap tenang meskipun tudingan tersebut dinilai dapat memengaruhi nama baiknya.
Sebagai praktisi hukum, Jaenudin sempat menyarankan Giorgio mempertimbangkan langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh tudingan yang menurutnya tidak benar. Pilihan tersebut dapat dipertimbangkan apabila sebuah pernyataan dianggap mengandung fitnah atau mencemarkan nama baik. Namun, Giorgio disebut menolak saran untuk membuat laporan polisi. Ia menilai persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang dan memilih memaafkan pihak yang telah melontarkan tudingan. Keputusan itu disebut diambil karena Giorgio tidak ingin kehidupannya terus disibukkan dengan polemik yang menguras pikiran dan tenaga.
Jaenudin juga menilai klaim mengenai utang seharusnya dapat didukung bukti yang menunjukkan adanya hubungan pinjam-meminjam antara kedua pihak. Bukti tersebut dapat berupa catatan transaksi, percakapan, kuitansi, maupun dokumen lain yang relevan. Sampai pernyataan Giorgio disampaikan, kedua pihak masih memberikan versi berbeda mengenai keberadaan utang Rp200 juta tersebut. Karena belum terdapat putusan hukum yang menentukan kebenaran salah satu pihak, persoalan tersebut tetap berada dalam ranah klaim dan bantahan. Giorgio melalui Jaenudin menyatakan utang itu tidak ada, sementara pihak Nikita mempertahankan klaim sebaliknya.
Persoalan bermula ketika akun media sosial Nikita Mirzani pada Agustus 2026 mengunggah penagihan terhadap Giorgio. Dalam unggahan tersebut, Giorgio disebut pernah mendapatkan bantuan finansial sebesar Rp200 juta dari Nikita ketika menghadapi masalah beberapa tahun sebelumnya. Nikita kemudian meminta uang tersebut dikembalikan dan mengaitkan penagihan dengan kondisi Giorgio yang dinilainya kini sudah lebih stabil secara finansial. Klaim tersebut dengan cepat menjadi perhatian karena nama Giorgio belakangan semakin dikenal publik. Polemik semakin berkembang setelah rekaman suara Nikita mengenai persoalan yang sama ikut beredar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, kemudian menegaskan kliennya tetap menganggap uang Rp200 juta tersebut sebagai hak yang harus dikembalikan. Menurut pihak Nikita, penagihan secara terbuka dilakukan setelah upaya menghubungi Giorgio melalui beberapa jalur komunikasi tidak memperoleh respons yang diharapkan. Pihak Nikita juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan klaim tersebut. Dengan demikian, pernyataan Giorgio yang menyebut tudingan sebagai hoaks belum mengakhiri perbedaan versi antara kedua pihak. Masing-masing masih mempertahankan posisi berbeda mengenai keberadaan transaksi yang dipersoalkan.
Andi juga menyatakan rekaman suara yang beredar dan membahas persoalan utang tersebut memang berasal dari Nikita. Penjelasan itu disampaikan setelah sebelumnya unggahan awal mengenai penagihan muncul melalui akun media sosial Nikita yang dikelola admin. Menurut pihak kuasa hukum, Nikita kemudian memberikan penjelasan langsung melalui fasilitas komunikasi yang tersedia selama dirinya menjalani masa penahanan. Pihak Nikita menilai penyampaian tersebut merupakan bagian dari upaya meminta pengembalian uang yang diklaim pernah diberikan. Sementara itu, Giorgio melalui keterangan Jaenudin tetap menyangkal bahwa dirinya memiliki kewajiban Rp200 juta tersebut.
Perbedaan keterangan membuat bukti transaksi menjadi faktor penting apabila sengketa benar-benar dibawa ke ranah hukum. Pernyataan di media sosial maupun bantahan melalui pihak lain belum dengan sendirinya dapat membuktikan ada atau tidaknya hubungan utang-piutang. Apabila salah satu pihak mengambil tindakan hukum, dokumen, komunikasi, aliran dana, dan konteks pemberian uang berpotensi menjadi bagian yang diperiksa. Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang menetapkan Giorgio memiliki utang Rp200 juta kepada Nikita. Karena itu, klaim dari kedua pihak perlu ditempatkan sebagai versi masing-masing sampai terdapat bukti atau proses hukum yang memberikan kepastian.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik terhadap Giorgio juga meningkat karena kedekatannya dengan Sarwendah. Namanya semakin sering menjadi pembicaraan setelah keduanya beberapa kali terlihat bersama dan Giorgio dikaitkan dengan kehidupan pribadi mantan istri Ruben Onsu tersebut. Kondisi tersebut membuat berbagai isu mengenai masa lalu Giorgio turut mendapatkan sorotan lebih besar. Namun, Jaenudin menggambarkan Giorgio sebagai sosok yang tidak ingin menghabiskan banyak energi menanggapi setiap komentar maupun tudingan yang muncul. Pendekatan tersebut pula yang disebut menjadi alasan dirinya memilih tidak melaporkan persoalan utang ke polisi.
Untuk sementara, polemik Rp200 juta antara Giorgio Antonio dan Nikita Mirzani masih menyisakan dua versi yang bertolak belakang. Giorgio membantah memiliki utang dan melalui Jaenudin menyebut tudingan tersebut sebagai hoaks, sedangkan pihak Nikita menegaskan uang tersebut memang pernah dipinjamkan dan harus dikembalikan. Giorgio memilih tidak mengambil langkah hukum dan mengatakan lebih baik memaafkan daripada memperpanjang masalah. Sebaliknya, kuasa hukum Nikita menyatakan kemungkinan menempuh jalur hukum tetap terbuka apabila persoalan tidak diselesaikan. Kepastian mengenai klaim tersebut pada akhirnya akan bergantung pada bukti yang dimiliki masing-masing pihak apabila sengketa benar-benar berlanjut ke proses hukum.




