Jakarta, 1 September 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan kebijakan penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026 tersebut kini diperkirakan baru dapat diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026. Penundaan dilakukan setelah bursa melakukan dua kali simulasi perdagangan atau mock trading untuk menguji kesiapan sistem seluruh anggota bursa. Dari hasil simulasi tersebut, sebanyak 83 anggota bursa dinyatakan telah siap menjalankan perubahan, sementara delapan anggota bursa masih membutuhkan persiapan lebih lanjut. BEI memilih menunda penerapan agar seluruh infrastruktur perdagangan dapat benar-benar siap sebelum aturan baru diberlakukan secara penuh.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa kesiapan seluruh anggota bursa menjadi pertimbangan utama dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan perubahan batas minimum harga saham menyangkut sistem perdagangan yang digunakan oleh anggota bursa sehingga seluruh pihak harus memiliki kesiapan yang sama. BEI tidak ingin perubahan dilakukan ketika masih terdapat anggota bursa yang belum mampu menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru. Karena itu, delapan anggota bursa yang belum siap saat ini mendapatkan pendampingan secara intensif dari pihak bursa. Proses pendampingan tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh anggota bursa dinilai mampu mengikuti mekanisme perdagangan yang baru.

Perubahan batas minimum dari Rp50 menjadi Rp1 merupakan bagian dari upaya BEI memberikan ruang perdagangan yang lebih luas terhadap saham-saham yang selama ini berada pada level harga terendah. Dengan batas minimum Rp50, saham yang telah berada pada harga tersebut tidak memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah melalui mekanisme perdagangan reguler. Kondisi itu membuat sebagian saham berharga rendah menghadapi keterbatasan dalam pembentukan harga dan aktivitas transaksi. Melalui kebijakan baru, rentang harga saham akan menjadi lebih fleksibel sehingga mekanisme pasar dapat bekerja dengan lebih luas. BEI menilai perubahan tersebut dapat membantu proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

Dalam proses persiapannya, BEI telah melakukan uji coba terhadap mekanisme baru pada 22 dan 29 Agustus 2026. Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana sistem perdagangan anggota bursa merespons perubahan batas harga sekaligus sejumlah penyesuaian lain dalam mekanisme transaksi. Hasil uji coba secara umum menunjukkan bahwa sebagian besar anggota bursa telah mampu mengikuti perubahan yang dirancang. Namun, masih terdapat delapan anggota bursa yang belum siap atau belum berpartisipasi secara penuh dalam simulasi tersebut. Kondisi tersebut membuat BEI mengambil langkah hati-hati dengan memberikan tambahan waktu sebelum kebijakan diberlakukan secara langsung.

Penundaan tersebut bukan berarti BEI membatalkan rencana penghapusan batas minimum Rp50. Bursa tetap menargetkan penerapan batas minimum baru sebesar Rp1 pada September 2026 setelah kesiapan seluruh anggota bursa terpenuhi. Jeffrey menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan anggota bursa yang masih memiliki kendala teknis. Pendampingan diperlukan agar proses transisi dapat dilakukan tanpa mengganggu kegiatan perdagangan saham yang sedang berjalan. Dengan adanya tambahan waktu, setiap anggota bursa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan penyesuaian sistem, melakukan pengujian internal, dan memastikan mekanisme perdagangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi pasar, BEI menilai perubahan tersebut memiliki tujuan untuk memperbaiki likuiditas dan proses pembentukan harga atau price discovery. Saham yang selama ini berada di level Rp50 dan memiliki ruang perdagangan yang terbatas akan memperoleh kesempatan untuk bergerak pada rentang harga yang lebih luas setelah aturan baru diterapkan. Kondisi tersebut diharapkan dapat membuka peluang transaksi yang lebih aktif terhadap saham-saham tertentu. BEI juga memperkirakan terdapat potensi peningkatan frekuensi dan nilai transaksi apabila saham yang saat ini berada dalam mekanisme perdagangan khusus nantinya dapat diperdagangkan melalui pasar reguler dengan mekanisme lelang berkelanjutan. Perubahan itu diharapkan dapat membuat proses perdagangan menjadi lebih dinamis dan mencerminkan mekanisme pasar secara lebih optimal.

Kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari pelaku pasar karena berkaitan langsung dengan struktur harga saham yang tercatat di BEI. Sebagian saham yang berada pada harga Rp50 merupakan saham dengan tingkat likuiditas yang relatif rendah sehingga perubahan batas minimum diharapkan dapat memberikan ruang transaksi yang lebih fleksibel. Namun, penerapan kebijakan baru tetap membutuhkan kesiapan sistem agar perubahan harga dapat tercatat dan diproses dengan benar. Kesalahan teknis dalam sistem perdagangan berpotensi mengganggu aktivitas investor dan anggota bursa. Karena itu, keputusan BEI untuk memberikan waktu tambahan dinilai berkaitan dengan kebutuhan memastikan proses transisi berlangsung secara terkontrol.

Jeffrey juga menegaskan bahwa perubahan batas minimum harga saham tersebut tidak ditujukan untuk mendorong keluarnya dana asing dari pasar modal Indonesia. BEI justru melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas perdagangan dan meningkatkan efisiensi pembentukan harga. Kekhawatiran mengenai kemungkinan capital outflow dinilai tidak menjadi alasan untuk menunda penerapan aturan. Fokus utama penundaan saat ini adalah kesiapan infrastruktur anggota bursa dan bukan persoalan kondisi aliran dana investor. Dengan demikian, BEI ingin memastikan perubahan regulasi dapat diterapkan dalam kondisi sistem perdagangan yang sudah siap secara menyeluruh.

Selain kesiapan anggota bursa, perubahan mekanisme harga juga membutuhkan pemahaman yang baik dari investor. Pelaku pasar perlu mengetahui bagaimana perubahan batas minimum tersebut akan memengaruhi pergerakan harga dan mekanisme transaksi yang berlaku. Informasi yang jelas diperlukan agar investor tidak menafsirkan harga saham Rp1 sebagai jaminan bahwa seluruh saham berharga rendah akan mengalami kenaikan atau menjadi lebih likuid secara otomatis. Perubahan batas harga hanya memberikan ruang yang lebih luas bagi mekanisme perdagangan, sedangkan aktivitas transaksi tetap bergantung pada permintaan dan penawaran pasar. Pemahaman tersebut menjadi penting agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental dan dinamika perdagangan masing-masing saham.

Dari perspektif pengelolaan pasar modal, kesiapan teknologi menjadi semakin penting karena sebagian besar transaksi dilakukan melalui sistem elektronik yang harus mampu menangani perubahan aturan secara konsisten. Setiap anggota bursa memiliki infrastruktur dan sistem internal yang harus disesuaikan dengan mekanisme baru sebelum aturan diberlakukan. Pengujian melalui mock trading menjadi salah satu cara untuk menemukan potensi persoalan sebelum perubahan diterapkan pada perdagangan sebenarnya. Apabila masih ditemukan sistem yang belum siap, penundaan dapat mengurangi risiko gangguan ketika perdagangan berlangsung secara normal. BEI juga memiliki kepentingan untuk memastikan perubahan tersebut tidak mengurangi kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.

Penyesuaian harga minimum juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga saham di pasar. Selama ini, saham yang sudah mencapai batas Rp50 tidak dapat bergerak lebih rendah dalam mekanisme tertentu sehingga harga tersebut dapat menjadi batas yang membatasi proses penemuan harga. Dengan adanya ruang hingga Rp1, harga saham dapat bergerak mengikuti kondisi permintaan dan penawaran secara lebih fleksibel. Namun, perubahan tersebut tetap perlu diikuti pengawasan terhadap perdagangan agar mekanisme pasar berjalan secara wajar. BEI akan tetap memiliki peran dalam memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap integritas pasar.

BEI sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pelaku pasar terkait rencana perubahan tersebut. Masukan dari anggota bursa, perusahaan efek, manajer investasi, dan investor menjadi bagian dari proses persiapan sebelum kebijakan diberlakukan. Dari proses sosialisasi dan uji coba yang telah dilakukan, BEI menyebut respons pelaku pasar secara umum cukup positif. Hal tersebut menjadi salah satu dasar optimisme bursa bahwa perubahan batas minimum dapat diterima oleh ekosistem pasar modal setelah seluruh kesiapan teknis terpenuhi. BEI juga berharap penyedia indeks global dapat melihat perubahan tersebut sebagai langkah yang mendukung peningkatan kualitas dan efisiensi pasar saham Indonesia.

Dengan penundaan hingga pekan ketiga atau keempat September, perhatian BEI kini tertuju pada penyelesaian kesiapan delapan anggota bursa yang masih membutuhkan penyesuaian. Proses tersebut akan dilakukan melalui komunikasi dan pendampingan agar seluruh sistem dapat mencapai standar yang dibutuhkan. Setelah kesiapan dinilai merata, BEI akan menentukan waktu penerapan secara lebih pasti dan memastikan seluruh pelaku pasar memperoleh informasi yang memadai. Tambahan waktu juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengujian lanjutan apabila masih ditemukan persoalan dalam sistem perdagangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan ketika batas minimum Rp1 mulai diterapkan pada perdagangan sebenarnya.

Pada akhirnya, penundaan penerapan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 bukan merupakan pembatalan terhadap kebijakan tersebut, melainkan langkah untuk memastikan kesiapan seluruh infrastruktur pasar modal. BEI tetap menargetkan aturan baru tersebut berjalan pada pekan ketiga atau keempat September 2026 setelah seluruh anggota bursa siap menjalankan mekanisme yang telah diuji. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan likuiditas, dan memperbaiki proses pembentukan harga saham. Namun, keberhasilan penerapannya akan sangat bergantung pada kesiapan teknologi, koordinasi antaranggota bursa, serta pemahaman investor terhadap mekanisme baru. Dengan proses transisi yang dilakukan secara bertahap dan melalui pengujian yang memadai, BEI berharap perubahan batas minimum tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas perdagangan sekaligus mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.